Manfaatkan Asuransi Perjalanan Mudik
Tradisi mudik masih mengakar kuat dalam kebudayaan kita. Didalam tradisi mudik, ada baiknya apabila akan melakukan perjalanan selain mempersiapkan perlengkapan-perlengkapan penting yang akan dibawa selama perjalanan juga melengkapi diri dengan asuransi.
Saat ini telah banyak perusahaan-perusahaan asuransi berlomba-lomba mengeluarkan paket asuransi mudik bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik ke kampung halaman.
Salah satu perusahaan asuransi, seperti PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kembali memberikan produk unggulannya dalam masa mudik tahun ini dengan program paket asuransi Jasindo mudik. Asuransi Jasindo Mudik ini sendiri adalah asuransi kecelakaan diri yang dikeluarkan oleh Jasindo untuk memberikan perlindungan atas resiko-resiko yang terjadi pada saat melakukan perjalanan Mudik Hari Raya Lebaran (Idul Fitri) yang berlaku mulai dari H-10 sampai dengan H+10.
Mudah dan Murah
Untuk mengikuti program ini nasabah hanya dikenakan biaya premi sebesar Rp 5.000. Sementara pertanggungan yang akan diterima apabila terjadi kerugian (musibah) mencapai Rp 25 juta untuk meninggal dunia atau cacat tetap. Sedangkan biaya pertanggungan perawatan akibat kecelakaan maksimum Rp 2,5 juta. Selain asuransi kerugian jiwa, Jasindo juga membuat program asuransi lain berkait kerugian jiwa dan kendaraan bermotor. Produk bertajuk Jasindo Oto Plus Mudik ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan kondisi pertanggungan total loss only atau all risk.
Bila memang tertarik dengan program ini, Jasindo menawarkan paket premi senilai Rp 30.000 dengan harga pertanggungan mencapai Rp 10 juta. Adapun perlindungan atas kecelakaan diri untuk setiap pengemudi dan penumpang mencapai Rp 5 juta. Sementara untuk kendaraan roda empat loss only dikenakan premi Rp.75.000 dan all risk Rp.170.000.
Asuransi Jasindo Mudik juga memberikan paket-paket premi seperti paket keluarga inti yang terdiri dari suami, istri dan anak max.3 dengan besarnya premi Rp. 35.000 / kupon, kemudian juga ada paket perorangan dengan resiko mengendarai sepeda motor dimana besarnya premi adalah Rp. 10.000/kupon dan yang terakhir adalah paket perorangan tanpa resiko mengendarai sepeda motor dengan besarnya premi Rp. 5.000 / kupon.
Proses Klaim
Dalam hal terjadi klaim Tertanggung / Ahli Waris segera melaporkan kejadian kepada Asuransi Jasindo dalam waktu 3 x 24 jam sejak kejadian dan Melengkapi dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
* Surat Keterangan dari kepolisian atau Pihak berwenang lainnya dalam hal Meningal Dunia akibat kecelakaan.
* Surat Keterangan / Pernyataan dari Dokter dalam hal mengalami cacat tetap akibat dari kecelakaan.
* Bukti biaya perawatan dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Balai Pengobatan akibat dari kecelakaan.
* Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Kepala Desa atau pejabat yang berwenang dalam hal pemegang Kupon Asuransi Jasindo Mudik Meninggal Dunia bukan akibat dari kecelakaan.
Selain Jasindo, masih banyak lagi perusahaan asuransi yang membuat program yang sama khusus menyambut masa-masa arus mudik tahun ini, seperti Asuransi Sinar Mas, Asuransi Central Asia, dsb. Jadi tidak ada salahnya kita memanfaatkan salah satu jasa asuransi tersebut sebagai solusi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan perjalanan mudik bersama keluarga.
Sumber :
http://www.situsotomotif.com/smart-driver/general-tips/